Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Alur, Syarat dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan mutasi kendaraan harus dilakukan saat pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama dan kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari luar daerah.

Hanya saja, tidak sedikit yang enggan melakukan mutasi untuk balik nama lantaran beranggapan proses perpindahan yang ribet dan memakan waktu lama.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri

Syarat mutasi kendaraan :

1. BPKB

2. STNK

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

6. Untuk badan hukum:

– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi

– Keterangan domisili

– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :

– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Alur mutasi kendaraan :

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebihdahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/14/071200415/begini-alur-syarat-dan-biaya-mutasi-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke