JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan sepeda motor telah dilakukan tindakan berupa penilangan usai dirazia, karena mengikuti balap liar jelang akhir tahun lalu. Pengendara yang hendak mengambil kendaraannya, patut mematuhi syarat khusus.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, para pemilik motor terkait harus datang bersama orang tua dan kepala desa atau RT/RW.
"Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW," ujar dia pada keterangan tertulis belum lama ini.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Di samping itu, mereka juga harus membawa dokumen kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan keadaan semula baik dari knalpot, spion, roda, bodi, sampai TNKB.
Khusus di daerah Sidoarjo, pemilik motor pun wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka akan diberi arahan terkait penggunaan motor agar tak digunakan pada hal yang tak sesuai aturan.
"Melalui langkah ini, kami yakin para pemilik motor bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, balap liar meresahkan warga," kata Wikha.
Baca juga: Berkendara Selama PSBB Transisi, di Dalam Mobil Wajib Pakai Masker
Sebelumnya, pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Padahal, kala itu lalin terbilang ramai arus.
Pada aksi tersebut, petugas sukses menahan 50 sepeda motor. Pihak terkait lantas diminta untuk mengonfirmasi prilakunya dengan memenuhi beberapa persyaratan tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.