JAKARTA, KOMPAS.com – Masih sering terlihat di jalanan, pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan raya. Biasanya mereka memiliki alasan karena dikejar setoran maupun agar tidak mengantuk sehingga melakukan aksi tersebut.
Padahal saat naik bus, pengemudi tentunya membawa penumpang dan harus bertanggung jawab atas keselamatannya.
Lalu bagaimana jika bus yang dinaiki tidak mengemudi dengan aman dan cenderung membahayakan?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, penumpang bisa melaporkan aksi berbahaya dari pengemudi ke polisi, lalu biar petugas yang menindak.
Baca juga: Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan Awal Tahun, Ada Audi, Mercy Hingga BMW
“Pertama catat nomor telepon polisi sesuai dengan rute yang dilewati bus. Catat juga nomor punggung dan nomor polisi bus tersebut, rekam aksinya dan laporkan segera,” ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Penumpang sebisa mungkin lapor ke polisi, jangan protes langsung ke kru bus. Sony mengatakan, jika protes ke kru bus, malah akan diturunkan di tengah jalan, atau malah konflik atau menciptakan keributan.
Baca juga: Legenda Balap Tanah Air Alex Asmasoebrata Meninggal Dunia
“Selain itu jangan laporkan ke PO busnya, akan percuma juga. Kalau lapor ke polisi, dia akan berkoordinasi dengan anggota di lapangan untuk menindak,” kata Sony.
Sony mengatakan, 80 persen laporan soal bus yang ugal ini akan ditindak oleh polisi. Sedangkan sisanya biasanya karena keterbatasan personil dan kondisi, misalnya seperti malam hari di mana tidak ada anggota untuk menindak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.