Padahal, menurut Oke, perilaku tersebut cukup berbahaya dan tidak disarankan. Hal ini karena, saat awal hujan turun jalanan menjadi lebih licin.
Sehingga, pengendara sepeda motor berpotensi mengalami kecelakaan atau tergelincir ketika memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 31 Desember dan 2 Januari Dapat Dispensasi
“Menit-menit awal dimulainya hujan adalah masa krusial karena adanya perubahan kondisi permukaan aspal yang bertransisi dari kering menjadi basah. Tanah atau debu yang menempel di aspal saat terkena air pertama kali akan menjadi licin,” ucapnya.
4. Menjaga jarak dengan mobil
Oke menyarankan, ketika naik sepeda motor dalam kondisi hujan perlu diperhatikan adalah kendaraan roda empat di sekitar.
Menurutnya, mobil bisa memiliki kecepatan lebih tinggi saat hujan karena tapak ban lebih lebar dan jumlah ban lebih banyak.
“Sehingga untuk amannya, pengendara motor memiliki selisih kecepatan dengan sekitar kurang lebih 10 km/jam. Jika lebih dari itu, sangat dianjurkan untuk berhenti karena lebih aman,” kata Oke.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
5. Kurangi kecepatan kendaraan
Berkendara di bawah guyuran hujan atau jalanan yang masih basah sebaiknya mengurangi kecepatan kendaraan.
Kondisi jalanan yang licin bisa menyebabkan daya cengkeram ban menjadi berkurang. Hal ini bisa menyebabkan kendaraan tergelincir, terlebih ketika pengendara melakukan pengereman secara mendadak.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
Selain itu, yang perlu diperhatikan lagi adalah cara melibas jalan yang tergenang air kecepatan kendaraan tetap rendah.
“Dengan kecepatan rendah saat melewati genangan, sehingga memberi waktu ban itu bisa membelah air dan mengalirkan air keluar jalur ban. Gunakan gerakan lembut dan teratur tetap dengan kecepatan rendah untuk melalui jalanan basah agar ban tidak mudah kehilangan grip karena licin,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.