JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara pada Jumat, 1 Januari 2021.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat di periode terkait akan mendapatkan dispensasi hingga 2 Januari 2021.
Maka, diimbau untuk pemilik SIM melaksanakan perpanjangan sehari setelahnya agar tidak harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru kembali.
Baca juga: Harga MPV Murah Bekas Akhir Tahun, Xpander Rp 170 Jutaan, Grand Livina Rp 100 Jutaan
"Pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya. Tapi khusus di 1 Januari 2021, akan tutup sementara dan pemilik SIM mendapatkan dispensasi," kata Agung kepada Kompas.com belum lama ini.
Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya. Jadi, kalau pemilik tidak segera mengurus perpanjangan SIM terkait bakal hangus.
“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.
Baca juga: Akses Masuk Jakarta Saat Malam Pergantian Tahun 2021 Ditutup Polisi
Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.
Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.