JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak selalu harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana sebaiknya mengurangi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan massa.
Bagi warga Jakarta, ada beberapa alternatif membayar pajak yang bisa dilakukan tanpa harus ke kantor Samsat induk.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Cara membayar pajak yang pertama selain di kantor Samsat induk yakni membayar di Samsat keliling (Samling).
Keberadaan Samling saat pandemi Covid-19 memang cukup membantu bagi masyarakat, karena tidak perlu masuk di kantor Samsat induk.
Selain itu, juga untuk mencegah adanya kerumunan saat mengantre di kantor Samsat induk.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, Samling tetap dioperasionalkan selama pandemi Covid-19.
Hanya saja untuk lokasinya memang terbatas, dan untuk saat ini Samling hanya ada di kawasan kantor Samsat induk.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
“Pelayanan di Samling untuk mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat induk, tapi untuk lokasinya hanya ada di area parkir Samsat induk,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Seperti di halaman parkir kantor Samsat pusat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.
Kemudian, Samling di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.
2. Drive thru
Berbagai terobosan dilakukan oleh Samsat DKI Jakarta untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan pajak kendaraan satu tahunan tanpa harus turun dari kendaraan atau di Samsat drive thru.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Layanan pajak ini tentunya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan melunasi tagihan pajak kendaraannya.
Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan dan hanya menyerahkan berkas persyaratannya saja.
Membayar pajak di Samsat drive thru juga cukup singkat yakni hanya butuh waktu 6 menit.
“Jika persyaratan sudah lengkap sesuai dengan SOP pelayanan pajak di Samsat drive thru hanya butuh waktu 6 menit saja,” kata Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
View this post on Instagram
3. Gerai Samsat
Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta juga bisa dilakukan di gerai Samsat yang berlokasi di sejumlah mal di Jakarta.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan bisa melunasi pajak kendaraannya sembari berbelanja atau sekadar refreshing.
Keberadaan gerai Samsat ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan massa di kantor Samsat induk di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
Berikut daftar Gerai Samsat di DKI Jakarta
Jakpus:
1. Gerai Samsat Thamrin City
3. Gerai Samsat Kec Kemayoran
Jakut :
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec Penjaringan
Jaksel:
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City
Jakbar :
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk
Jaktim :
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung
4. Gerai Samsat AEON Garden City
View this post on Instagram
Selain melakukan pembayaran pajak secara langsung, warga DKI Jakarta juga bisa memanfaatkan kemudahan membayar pajak secara daring.
Ada dua cara membayar pajak secara online yakni menggunakan aplikasi Samolnas atau pun e-Samsat.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
“Untuk Samolnas itu ranahnya kepolisian, dan sekarang belum bisa digunakan karena masih maintenance. Jadi untuk pembayaran pajak daring disarankan menggunakan e-Samsat,” kata Herlina.
Pembayaran pajak melalui e-Samsat ini, pemilik kendaraan bisa melakukannya langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama. Di antaranya bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
“Kalau menggunakan e-Samsat, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Ada waktu selama 30 hari untuk pengesahan STNK,” tutur Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.