JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.
Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti
1. Membawa SIM lama
2. Membawa KTP asli dan fotokopi
3. Melakukan tes kesehatan
4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Sementara itu, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.