Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng

Kompas.com - 28/12/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti

1. Membawa SIM lama

2. Membawa KTP asli dan fotokopi

3. Melakukan tes kesehatan

4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Sementara itu, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan. Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.

Baca juga: Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?

Biaya tambahan tersebut seperti untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga untuk asuransi. Misalkan di wilayah DKI Jakarta, pemohon harus membayar tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019

Berbeda halnya di wilayah Jateng, seperti di Solo dan sekitarnya, setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 40.000.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya sebesar Rp 50.000. Sedangkan bagi yang perpanjang dua jenis SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM C, maka biaya tes psikologi hanya Rp 75.000 saja.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.

Dan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A yakni hanya Rp 165.000.

Sedangkan yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan C maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp 270.000.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com