Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng

Kompas.com - 28/12/2020, 11:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti

1. Membawa SIM lama

2. Membawa KTP asli dan fotokopi

3. Melakukan tes kesehatan

4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Sementara itu, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com