JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di wilayah Banten jelang puncak libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang diprediksi mulai pada Rabu (23/12/2020).
Dalam keterangannya, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman menyatakan bahwa diperkirakan kepadatan kendaraan bermotor akan terjadi di ruas Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan tol Tangerang-Merak.
"Kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Merak, bisa melalui jalan Cikuasa Bawah untuk kemudian masuk GT Merak dan GT Cilegon Barat karena Jalan Cikuasa Atas akan dijadikan kantung parkir bagi kendaraan roda empat atau lebih," katanya, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Skenario Rekayasa Lalu Lintas di 3 Jalan Tol Jelang Libur Nataru
Sedangkan rekayasa arus lalulintas menuju lokasi wisata, seperti Anyer hingga Carita yang melewati Kota Cilegon, akan diberlakukan one way atau satu arah yang berlaku pada pagi hari, pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB untuk sore harinya.
“Ada one way panjang dan one way pendek. One way panjang berlaku sejak pertigaan Ciwandan hingga Hotel Mandalika. Tapi semua diberlakukan secara kondisional, melihat situasi di lapangan," jelas dia.
Di Kabupaten Lebak, lokasi yang menjadi perhatian pengaturan arus lalulintas ada di Cipanas, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan jalan wisata di Negeri Di Atas Awan.
“Ada pospam di negeri di atas awan, yang diisi personel Polsek Cibeber dan Polsek Sobang,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno.
Baca juga: Tahun Depan Hyundai Kirim 100 Unit Ioniq buat Jadi Mobil Dinas
Rekayasa arus lalulintas diperbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang, akan dilakukan secara situasional. Terutama di Cikande Asem, yang merupakan akses dari Kabupaten Tangerang, menuju Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan menuju Kota Cilegon.
“Sejauh ini belum ada rekayasa. Jika memang padat, baru dilakukan rekayasa,” kata Iptu Robby Rachman.
Khusus di jalan tol Tangerang-Merak (Tamer), rest area atau tempat istirahat hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimum sehingga bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19.
Baca juga: Ini Dia Aturan Spesifikasi Helm yang Sesuai SNI
Kepala (Ka) Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ciujung Korlantas Polri, AKP Denny Catur Wardhana mengimbau pengemudi untuk mengecek kendaraan sebelum bepergian, agar kondisi mobil tetap prima.
Kemudian, tidak melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, tetap memperhatikan rambu jalan dan jika lelah, bisa beristirahat.
"Jika hujan turun, maka disarankan mengurangi kecepatan lajur kendaraan dan menyalakan lampu utama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.