JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan pengguna sepeda listrik dan pengendara motor di salah satu pertigaan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek, Jumat (10/1/2025), mulanya memperlihatkan sepeda listrik yang dikemudikan oleh bocah yang membawa dua penumpang.
Baca juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta
Ketika tiba di ujung gang, pengguna sepeda listrik tersebut main tancap gas keluar gang. Pada saat yang bersamaan melintas pengendara motor dari arah lainnya. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
“Kendaraan mana yang seharusnya berhenti dan lebih dulu jalan dalam situasi seperti ini?” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, kebiasaan pengendara yang main selonong saat keluar gang umum bisa terjadi karena faktor kurangnya pengetahuan mereka dalam berkendara yang aman.
“Mereka hanya mampu berkendara namun tidak bisa memprediksi bahaya, sehingga sering ceroboh saat di jalan," ujar Agus.
Agus pun menjelaskan beberapa langkah aman bagi pengendara motor yang akan keluar gang. Yang pertama pastinya kurangi laju kendaraan, berhenti sejenak, lalu tengok kanan dan kiri.
Pastikan situasi aman dari kendaraan atau potensi bahaya lain. Ia juga mengingatkan agar tidak langsung main tancap gas ketika keluar dari gang. Sebab tindakan tersebut bisa mengagetkan pengguna jalan lainnya yang sedang melaju di jalan utama.
Apabila menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.
Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)
Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama pada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?
Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.
Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.