Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Saat Libur Nataru

Kompas.com - 23/12/2020, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang masa-masa libur natal dan tahum baru (Nataru), jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor kembali disesuikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, sejumlah kantor Samsat akan tetap memberikan pelayanan pada tanggal merah.

“Untuk Polda Metro yang berada di lima wilayah, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tetap buka pada Kamis 24 September 2020,” ucap Martinus, kepada Kompas.com (23/12/2020).

Baca juga: Kesempatan Kedua Datsun Lewat Nissan Magnite

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

“Sementara pelayanan pada 25 dan 26 Desember 2020 libur untuk sementara, kemudian pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 juga libur,” katanya.

Adapun untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Banten dan Jawa Barat, pada 24 Desember 2020 pelayanan tetap dibuka.

Kantor Samsat juga masih memberikan pelayanan pada tanggal 26 Desember, sedangkan pada 25 Desember libur. Termasuk juga libur pada 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang hingga Januari 2021, Bagaimana Ganjil Genap?

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajakistimewa kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Martinus juga mengatakan, waktu operasional pelayanan selama libur Nataru mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

Kemudian, pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB untuk Samsat Polda Metro yang berada di Banten dan Jawa Barat.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan fasilitas lain.

Seperti lewat Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos. Sebab pembayaran pajak saat ini sudah menerapkan sistem daring sehingga dapat dilakukan di berbagai tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau