JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah merilis SE mengenai Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, untuk perjalanan darat via kendaraan pribadi khusus untuk Pulau Jawa, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Masyarakat masih bisa menyertakan rapid test antibodi biasa yang berlaku salam 14 hari.
Hal tertulis dalam keterangan resmi Kemenhub yang mengatakan, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Baca juga: Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
Lantas, bagaimana dengan nasib perjalanan daerah aglomerasi perkotaan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Apakah masyakarta perlu menyertakan hasil rapid test antigen, meninggat beberapa waktu lalu Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan kewajiban menujukan hasil negatif bagi yang ingin keluar masuk Jakarta di masa libur Natal dan tahun baru.
Merujuk dari SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub, dijelaskan bila ternyata untuk wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menujukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi, maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan."
Baca juga: Juklak Kemenhub Soal Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru
Namun demikian, dijelaskan pula dalam kondisi tertentu Satgas Covid-19 tingkat daerah bisa melakukan tes acak pelaku perjalanan melalui metode rapid test antigen jika diperlukan.
Pengetasan acak rapid antigen tersebut hanya dilakukan bagi orang dewasa, sementara anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen maupun PCR.
Tak hanya itu, ada kententuan wajib yang harus dilakukan selama perjalanan, yakni tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.