Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juklak Kemenhub Soal Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE Kemenhub.

Adapun SE dari Kemenhub merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan pada 20 Desember 2020.

Masa berlaku SE Kemenhub tersebut berlaku untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapianmulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Sementara untuk transportasi darat, terhitung 19 Desember – 8 Januari 2021.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pada dasarnya, SE Kemenhub memang sama dengan SE gugus tugas, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Baca juga: Selama Liburan, Random Rapid Test Antigen Bergulir di 70 Rest Area

Khusus perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecekan pemudik di Tol Pandaan-MalangJasa Marga Pengecekan pemudik di Tol Pandaan-Malang

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur

Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2019) dini hari. GM PT ASDP Merak Solikin mengatakan mulai H-5 hingga H-1 libur natal, jumlah penumpang pejalan kaki yang telah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak mencapai 227.211 orang sedangkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 36.477 unit baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2019) dini hari. GM PT ASDP Merak Solikin mengatakan mulai H-5 hingga H-1 libur natal, jumlah penumpang pejalan kaki yang telah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak mencapai 227.211 orang sedangkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 36.477 unit baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Adita menjelaskan, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

"Kami meminta seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai . Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan”, demikian tutup Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau