JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin menjadi motor listrik. Lewat peraturan ini diharapkan dapat mempercepat tren kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020, disebutkan bengkel dan mekanik harus punya sertifikasi, kemudian motor yang dikonversi juga mesti uji tipe.
Baca juga: Aturan Konversi Motor Listrik Mempersulit Bengkel UMKM
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, lokasi uji tipe motor hasil konversi akan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
"Itu nanti dilihat populasi yang terbanyak di mana. Karena itu disebutkan pelaksanaan unit pengujian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, jadi tidak mesti harus dilakukan di unit pengujian Bekasi," kata Pandu kepada Kompas.com, belum lama ini.
Alasannya, kata Pandu, motor konversi merupakan produk yang sifatnya pribadi bukan produk massal. Sehingga proses uji tipe akan berbeda dengan motor yang baru meluncur.
Baca juga: Viar Optimistis Gelombang Konversi Motor Listrik Minim Pengaruh
"Karena ini sifatnya akan per unit bukan massal. Kalau uji tipe baru yang diuji ialah prototipenya, sedangkan konversi ini kendaraan yang sudah ada jadi sifatnya individual," kata Pandu.
"Karena sifatnya individual, kalau semuanya dipaksa ke Bekasi, yang tinggal di Papua bagaimana? jadi tidak mesti dilakukan di Bekasi. Tapi nanti akan ditunjuk oleh Dirjen, mungkin cukup dilakukan di unit pengujian berkala di Kabupaten atau Kota," katanya.
Saat ini Kemenhub punya Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, untuk melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.