Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Terbakar di SPBU, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 02/12/2020, 15:35 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru saja terjadi SPBU milik Pertamina terbakar di Jl. MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020). Beruntung kebakaran tersebut tidak sampai membesar dan berhasil ditangani petugas setempat.

Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan, mengatakan, kejadian tersebut sudah berhasil ditangani dan situasi berangsur kondusif.

Sebagai konsumen atau pengguna kendaraan kita wajib lebih waspada saat berada di lokasi SPBU. Pasalnya jika kendaraan kita terbakar belum tentu mendapat ganti rugi.

Baca juga: Mengenal Beragam Singkatan Nama dari PO Bus di Sumatera

Mobil terbakar di SPBU Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/10/2020).Dok.Polres Kediri Mobil terbakar di SPBU Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/10/2020).

Eko mengatakan, pihaknya tentu bakal mengganti kerugian konsumen apabila dinyatakan bersalah. Namun semua itu bergantung dari hasil investigasi.

“Tanggung jawab harus kasus per kasus, tidak bisa dibuat general, harus melihat kasusnya,” ucap Eko, kepada Kompas.com (2/12/2020).

“Kalau kemarin itu insiden, jadi saat ini kita masih tunggu investasi dari pihak berwenang,” katanya.

Baca juga: Benarkah Ban Mobil Harus Istirahat saat Menempuh Perjalanan Jauh?

Ilustrasi operator SPBU yang mendapat pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)Pertamina Ilustrasi operator SPBU yang mendapat pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)

Eko menambahkan, berkat kesigapan operator SPBU yang bahu-membahu memadamkan percikan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), kebakaran yang lebih parah bisa terhindarkan.

Menurutnya, pelatihan kepada operator yang dilakukan Pertamina jadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam menanggulangi bencana kebakaran.

“Ketika ada api, mereka sudah tahu harus melakukan apa. Pemahaman ini yang kami berikan agar semua operator siap,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau