Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Kembali Marak, Ingat Lagi Hukuman Pengendara Pelanggar

Kompas.com - 02/12/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperketat pengawasan di beberapa titik wilayah Ibu Kota guna menjaring pelaku balap liar.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, kini aksi terlarang tersebut cukup marak selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kita perketat pengecekkan di tiga lokasi yang diduga jadi tempat balap liar yaitu di kawasan Senayan dan Antasari. Aksi ini selain membuat kerumunan yang berpotensi jadi penyebaran Covid-19 juga mengganggu pengguna jalan," kata dia belum lama ini.

Baca juga: Marak Balap Liar, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di 3 Lokasi Ini

Foto: Tangkapan layar dari sebuah video yang diabadikan warga dari lokasi balap liar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB.KOMPAS.COM/Teguh Pribadi Foto: Tangkapan layar dari sebuah video yang diabadikan warga dari lokasi balap liar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Argo menegaskan, polisi akan mengantisipasi aksi balap liar dengan melakukan patroli bersama TNI dan Satpol PP setiap malam. Dengan begitu, ia berharap masyarakat bisa aman, tidak lagi diresahkan aksi balap liar.

"Sebelumnya beredar broadcast meresahkan tentang balap liar di wilayah tersebut," jelasnya.??

Kendati demikian, petugas mengaku tidak akan mengamankan pelaku balap liar karena sifat giat tersebut mengedepankan preventif bukan represif. Jadi, tindakan yang diutamakan ialah pembubaran massa.

Baca juga: Hindari Kebakaran di SPBU, Selalu Perhatikan Hal Ini Saat Isi BBM

"Bila masih 'bandel' akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ terkait mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan," kata Argo.

"Sanksinya, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau