SUBANG, KOMPAS.com - Berstatus sebagai salah satu ruas tol terpanjang di Indonesia, Tol Cipali tercatat melewati lima kabupaten dan membentang sejauh 116 kilometer. Kontur jalan yang disajikan juga cenderung lurus dan minim jalan menanjak atau menurun.
Situasi ini kerap dimanfaatkan banyak pengendara dengan memacu kendaraannya pada kecepatan tinggi. Bahkan tak hanya mobil pribadi, kendaraan besar seperti bus seakan menjadikan Tol Cipali sebagai lintasan balap dipacu dengan kecepatan tinggi.
"Banyak bus-bus AKAP berkecepatan tinggi yang melintas di Tol Cipali. Catatan kami, bahkan ada bus yang sampai dipacu dengan kecepatan 130 kpj. Ini sangat berbahaya buat kendaraan dengan dimensi besar ataupun kecil," jelas Agung Prasetyo Direktur Operasi Astra Tol Cipali, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Razia Batas Kecepatan Pakai Speed Gun di Tol Cipali
Agung melanjutkan, banyak kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali adalah kasus tabrak belakang. Contohnya, mobil pribadi atau bus yang menabrak truk dari belakang.
"Kenapa ini sering terjadi, karena gap kecepatan antara bus atau mobil pribadi dengan truk sangat tinggi. Truk hanya melaju dengan kecepatan 30 kpj, sementara bus atau mobil bisa sampai 130 kpj, hingga terjadilah kecelakaan karena pengemudi tidak siap ketika menghadapi truk yang berjalan lambat," lanjut Agung.
Baca juga: Astra Tol Cipali Siap Hadapi Libur Natal dan Akhir Tahun
Untuk itu sebagai pengelola, Astra Tol Cipali menggandeng jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, gencar melakukan razia batas kecepatan dengan menggunakan speed gun.
"Razia batas kecepatan ini bukan hanya mencari kendaraan yang melewati angka maksimal yakni 100 kpj, tapi kendaraan yang juga terlalu lambat dimana angka kecepatan minimal di jalan bebas hambatan adalah 60 kpj," lanjut Agung.
Dengan begitu diharapkan bila pengendara sudah banyak yang memahami aturan kecepatan maksimal dan minimal, angka kecelakaan di Tol Cipali bisa semakin dimiminalisir.
Kemacetan
Agung juga menjelaskan soal prediksi kemacetan yang akan terjadi di Tol Cipali, pada saat musim liburan Natal dan Tahun baru, Desember mendatang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan