Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksistensi Mitsubishi Fuso Selama 50 Tahun di Indonesia

Kompas.com - 23/11/2020, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

Truk Listrik

Bukti lain yang menjadi eksistensi Mitsubishi Fuso di Indonesia, yakni memperkenalkan teknologi ramah lingkungan pada kendaraan komersial.

Tercatat pada 2018 membawa purwarupa truk listrik, dan Maret 2020 memamerkan wujud aslinya di hadapan masyarakat Indonesia.

Fuso eCanter merupakan truk yang mampu berjalan hingga 100 km sambil mengangkut 75 persen muata maksimal. Truk itu menggendong motor listrik dan menghasilkan tenaga 181,4 tk dengan torsi 390 Nm.

Duljatmono mengatakan truk itu hanya sebatas pajangan karena belum ada keputusan perusahaan untuk menjualnya. Tentunya banyak pertimbangan, salah satunya ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik dan skema pajak.

Mitsubishi Fuso bakal kenalkan trul listrik eCanter.efuso.jp Mitsubishi Fuso bakal kenalkan trul listrik eCanter.

Namun yang pasti, langkah itu menjadikan Mitsubishi Fuso pionir dalam memamerkan truk listrik di Indonesia. Mungkin, jika regulasi dan aturannya sudah jelas tidak menutup kemungkinan akan dijual di Tanah Air.

Sebab perlu diketahui bahwa truk itu sudah diproduksi secara masal dan dipasarkan di Jepang, hingga beberapa kota di Amerika Serikat (AS), sampai Eropa. Namun, diperuntukan sebagai angkutan logistik.

“Setidaknya meskipun di Indonesia baru dipamerkan saja, tetapi itu juga bisa menjadi bukti atau wujud nyata bahwa perusahaan kami sudah siap dan selalu terdepan dalam menghadirkan teknologi,” ucap dia.

Regulasi

Mitsubishi Fuso eCanter, salah satu truk listrik yang sudah dikenalkan di dunia.efuso.jp Mitsubishi Fuso eCanter, salah satu truk listrik yang sudah dikenalkan di dunia.

Mengenai kendaraan listrik itu sendiri sudah diundangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.

Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Selanjutnya, ada juga regulasi lain seperti Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Baca juga: Sektor Logistik Tetap Jalan, Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga

Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

“Kami juga belum bisa memutuskan kapan truk listrik itu bisa dijual di Indonesia. Kami masih menunggu regulasi dan ketentuan-ketentuan yang lebih jelas lagi. Namun, dalam hal teknologi kami sudah sangat siap dan selalu menjadi yang pertama,” ujar Duljatmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com