JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.
Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kunci setang motor ke kanan bisa cegah maling?
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 18 November 2020:
1. Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?
Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.
Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.
Baca juga: Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?
2. Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.