Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bagi Warga DKI yang Tak Punya Garasi

Kompas.com - 13/01/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI akan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Salah satunya adalah wajib memiliki lahan parkir atau garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.

Namun demikian, sanksinya akan berbeda dengan yang diterapkan di Kota Depok. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di DKI tidak ada ketentuan soal sanksi administasi sebesar Rp 2 juta seperti di Depok.

"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya itu Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia.

Baca juga: Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi

Sayfrin juga menjelaskan bila tindakan derek dan sanksi akan berlaku baik di perumahan atau jalan umum. Namun dengan syarat, jalan tersebut sudah diserahkan ke daerah.

"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.

Baca juga: Solusi untuk Pemilik Mobil di Jakarta yang Tak Punya Garasi

Sementara ketika ditanya bagaimana nanti proses pelaporannya, terutama bagi warga yang merasa diresahkan, Syafrin hanya menjelaskan bila hal tersebut bisa dilakukan dengan langsung menghubungi pihak Dishub setempat.

Selain itu, warga DKI juga bisa melakukan pelaporan melalui kanal 112. Setelah itu nanti akan langsung terkoneksi dengan operator untuk menyampaikan keluhannya lalu disampaikan ke petugas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sy setuju banget pak dengan di adakan sepanduk ini dan penindakan atas penggunaan badan jalan umum untuk parkir pribadi , karena jalanan untuk umum bukan untukmu garasi dan parkir pribadi semangat bpk mohon penindakan ny untuk semua yg ada di lingkungan perumahan maupun komplek atau jalan" sip manta


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau