Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Akibat Paksakan Diri Berkendara Saat Mengantuk

Kompas.com - 16/11/2020, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pantangan bagi pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil adalah rasa kantuk. Kondisi ini mutlak berbahaya dan hanya ada satu solusi, yakni istirahat karena mengendarai kendaraan itu butuh konsentrasi penuh.

Apabila dipaksakan, maka kejadian fatal akan menimpa sopir ataupun penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut. Bahkan, dapat merugikan semua orang yang ada di sekitar lokasi atau jalan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Simak Ragam Pilihan Blind Van Murah buat Usaha

Sebagai contoh, kecelakaan yang baru saja terjadi di jalan daerah Kedoya Raya dekat pintu Tol Kebun jeruk pagi tadi, Senin (16/11/2020).

Dalam video berdurasi 60 detik memperlihatkan mobil yang terguling diduga lantaran sopir yang mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengantuk sama bahayanya dengan berkendara dalam kondisi mabuk. Oleh sebab itu, jangan pernah memaksakan, lebih baik berhenti sebentar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut.

“Bisa juga dengan melakukan aktivitas lain yang sifatnya menghilangkan kantuk. Apabila sudah tidak kuat, lebih baik cari tempat yang benar-benar aman dan tidur, kemudian setelah segar diperbolehkan melanjutkan perjalanan lagi,” ujar Jusri belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Indonesia Diecast Expo 2020 Akan Digelar dengan Format Virtual

Menurut Jusri, kejadian yang dapat dialami para pengemudi di jalan adalah gejala microsleep. Ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalan jauh menggunakan kendaraan.

“Microsleep itu keaadaan badan tertidur hanya sesaat. Mungkin sekitar 1 sampai 30 detik. Bisa juga saat mata terbuka, saat tengah berkendara. Ini tentu berbahaya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau