Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik yang Belum Pakai Plat Nomor Khusus?

Kompas.com - 06/11/2020, 14:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI tengah menggenjot populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk menghemat impor minyak bumi dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih dari bahaya asap polusi.

Supaya cepat bertumbuh, sejumlah regulasi telah disiapkan. Salah satunya memberikan perbedaan pada pelat nomor kendaraan listrik dengan pelat nomor kendaraan dengan mesin bakar internal.

Perbedaan tersebut berupa penambahan ornamen berwarna biru di bagian bawah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), agar memudahkan identifikasi kendaraan listrik.

Baca juga: Bus Bikinan Bengkel Primajasa, Bisa Gendong Mobil

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, penambahan ornamen warna biru ini berlaku untuk semua pelat nomor, baik yang berwarna hitam, merah, kuning, maupun putih.

Menurutnya, pelat nomor khusus ini sudah bisa didapatkan oleh konsumen kendaraan listrik sejak beberapa bulan yang lalu.

Sementara bagi kendaraan listrik yang sudah menggunakan pelat nomor hitam seperti biasa, juga masih tetap berlaku dan bisa digunakan.

Baca juga: Jika Keempat Ban Botak, Sisi Mana yang Harus Diganti Duluan?

Sedangkan untuk proses identifikasi kendaraan listrik bisa dilihat melalui STNK. Biasanya besaran kubikasi cc kendaraan listrik dikonversi dalam satuan daya kWh.

“Nanti penggantian pelat nomor akan dilakukan setelah bayar pajak 5 tahun kendaraan,” ucap Martinus, kepada Kompas.com (5/11/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com