Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik yang Belum Pakai Plat Nomor Khusus?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI tengah menggenjot populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk menghemat impor minyak bumi dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih dari bahaya asap polusi.

Supaya cepat bertumbuh, sejumlah regulasi telah disiapkan. Salah satunya memberikan perbedaan pada pelat nomor kendaraan listrik dengan pelat nomor kendaraan dengan mesin bakar internal.

Perbedaan tersebut berupa penambahan ornamen berwarna biru di bagian bawah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), agar memudahkan identifikasi kendaraan listrik.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, penambahan ornamen warna biru ini berlaku untuk semua pelat nomor, baik yang berwarna hitam, merah, kuning, maupun putih.

Menurutnya, pelat nomor khusus ini sudah bisa didapatkan oleh konsumen kendaraan listrik sejak beberapa bulan yang lalu.

Sementara bagi kendaraan listrik yang sudah menggunakan pelat nomor hitam seperti biasa, juga masih tetap berlaku dan bisa digunakan.

“Nanti penggantian pelat nomor akan dilakukan setelah bayar pajak 5 tahun kendaraan,” ucap Martinus, kepada Kompas.com (5/11/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/06/144100215/bagaimana-nasib-kendaraan-listrik-yang-belum-pakai-plat-nomor-khusus-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke