Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Bagaimana Mobil Hybrid?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang disematkan memiliki ciri khusus. Perbedaannya terletak pada ornamen biru yang terdapat di bagian bawah pelat nomor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ornamen biru pada pelat nomor tersebut merupakan hak spesial untuk kendaraan listrik murni.

Oleh sebab itu, kendaraan yang mengusung mesin hybrid atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) tidak bisa mendapatkan hak yang sama.

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Korlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

“Sesuai ketentuan teknis TNKB, tanda khusus warna biru hanya berlaku untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik,” ucap Martinus kepada Kompas.com (5/11/2020).

Untuk diketahui, mobil hybrid atau PHEVmasih menggunakan mesin bakar internal yang menghasilkan emisi gas buang.

Sementara kendaraan listrik murni hanya mengandalkan baterai dan motor listrik, serta tidak mengeluarkan zat polutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/06/142100015/kendaraan-listrik-pakai-pelat-nomor-khusus-bagaimana-mobil-hybrid-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke