JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penerapan tarif.
Sejak dibuka pada Desember 2019 hingga saat ini, pengendara masih bisa menikmati jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer itu secara gratis.
Rencananya, besaran tarif yang dikenakan bagi pengendara yang melintas di jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu yakni Rp 20.000.
Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan dalam PPJT yang mencapai Rp 1.250 untuk setiap kilometernya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Hal ini disampaikan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur. Meski begitu, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini diyakini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.
"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional. Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," tutur Subakti.
Dengan adanya tarif, tentunya akan menjadi pertimbangan bagi pengendara jika ingin melintas di jalan layang atau memilih di jalur bawah.
Lalu, berapa selisih waktu ketika berkendara lewat jalan tol layang dengan jalan di bawah? Apakah sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan pengendara ketika melintas di jalan layang.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Berdasarkan uji coba yang sudah dilakukan oleh tim otomotif Kompas.com beberapa waktu lalu, diketahui selisih waktu antara lewat jalan tol layang dan jalan bawah lebih kurang 8 menit.
Selisih ini didapatkan oleh tim saat mencoba melintas menggunakan dua mobil yang berbeda, yaitu Toyota Rush dan BMW X1, dengan rata-rata kecepatan sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.