Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektif Tekan Pelanggaran, Polda Metro Tambah Kamera Pengawas di 2021

Kompas.com - 31/10/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja melakukan pengoperasian 45 kamera pengawas tambahan untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga, total kamera pengawas yang dipasang untuk penerapan tilang elektronik saat ini menjadi 57 titik.

Sejak penerapan ETLE, tingkat pelanggaran lalu lintas semakin berkurang terutama yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Fahri menambahkan, penurunan pelanggaran tercatat mencapai 44,2 persen dibandingkan dengan sebelum ada tilang elektronik.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

“Untuk penurunan pelanggaran lalu lintas sejak adanya ETLE cukup besar yakni mencapai 44,2 persen. Sedangkan untuk angka kecelakaan masih fluktuatif,” katanya.

Fahri mengatakan, sebelum adanya ETLE masih banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran marka jalan, menggunakan ponsel hingga tidak memasang sabuk pengaman.

“Setelah adanya ETLE tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sudah semakin tinggi, meski masih tetap ada pelanggaran jumlahnya sudah berkurang,” ujarnya.

Dengan adanya penurunan ini, Fahri mengatakan, tahun 2021 akan ada penambahan kamera pengawas lagi.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kamera pengawas yang akan dipasang dan di mana saja titiknya.

“Kalau untuk tahun ini sudah ada penambahan 45 itu, nanti tahun depan akan kita tambahkan lagi. Rencananya akan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Dengan adanya ETLE kata Fahri akan mendukung terciptanya smart city di wilayah DKI Jakarta sebagaimana program dari Pemprov DKI.

“Penambahan kamera pengawas ini memang lebih prospek bantuan dari Pemprov DKI, benefit dari keunggulan ETLE mendukung smart city, program Pemprov DKI Jakarta. Mereka siap mendukung,” tutur Fahri.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Selama ini fokus pelanggaran yang dideteksi oleh kamera pengawas ETLE di antaranya penggunaan sabuk pengaman, mengoperasikan ponsel hingga melanggar marka henti di lampu merah.

Pelanggaran masih didominasi oleh pengemudi kendaraan roda empat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau