Patut diingat, selama memanfaatkan layanan SIM Keliling pemohon patut mentaati SOP kesehatan yakni mengenakan masker serta menerapkan physical distancing.
Berikut daftar layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang:
Senin (08.00 WIB - 12.00 WIB): Plaza Shinta Cimone Karawaci, Tangerang
Selasa (08.00 WIB - 12.00 WIB): Pospol Pinang Cipondoh
Rabu (08.00 WIB - 12.00 WIB): Pasar Laris Taman Cibodas Jatiuwung
Kamis (08.00 WIB - 12.00 WIB): Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda
Jumat (08.00 WIB - 12.00 WIB): Metro Polis Tangerang dan Giant Palem Semi
Sabtu (08.00 WIB - 12.00 WIB): City Mall Ps Baru, Tangerang
Bogor
Sementara di Bogor, pada periode sama terdapat enam titik wilayah yang melayani SIM Keliling. Namun operasionalnya secara bergantian, jadi hanya satu hari di satu titik.
Beroperasi selama pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, berikut jadwal SIM Keliling di Bogor pada Oktober 2020:
Senin (09.00 WIB - 12.00 WIB): Mall Cileungsi
Selasa (09.00 WIB - 12.00 WIB): Yamaha Mekar Motor Cibinong
Rabu (09.00 WIB - 12.00 WIB): Pos Polisi Gadog
Kamis (09.00 WIB - 12.00 WIB): Polsek Ciampea
Jumat (09.00 WIB - 12.00 WIB): Polsek Tamansari
Sabtu (16.00 WIB - 20.00 WIB): Polsek Unit Laka Cibinong
Baca juga: Kompetensi Sopir Truk dan Bus Butuh Sertifikasi
Bekasi
Usai berhenti beroperasi karena pandemi virus corona alias Covid-19, kini layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi mulai kembali buka. Hanya saja titik-nya masih terbatas.
Hanya tersedia di empat lokasi, jadwal layanan SIM Keliling di Bekasi masih cukup sering berubah secara situasional. Tapi secara umum, beroperasi selama Senin sampai Selasa pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB.
Jika tidak sempat mengandalkan layanan tersebut, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Polresto Bekasi Kota. Berikut jadwalnya:
Senin (08.00 WIB - 10.00 WIB): Carrefour Harapan Indah, Jl Harapan Indah Raya
Selasa (08.00 WIB - 10.00 WIB): Mega Bekasi Hypermall. Jl Jenderal Achmad Yani
Rabu (08.00 WIB - 10.00 WIB): Metropolitan Mall Bekasi, Jl Kh Noer Ali
Kamis (08.00 WIB - 10.00 WIB): Bekasi Cyber Park, Jl Kh Noer Ali
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut;
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan