JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akhirnya resmi memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik dengan sentuhan warna biru di bagian bawah.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan ciri, sekaligus menjadi indentitas agar sepeda motor dan mobil listrik murni yang berbasis baterai mudah dikenali.
Pemilihan warna biru sebagai pelat nomor mobil dan motor listrik, bukan sekadar hanya menyesuaikan tema dan nuansanya saja, tapi ada maksud dan tujuannya.
Baca juga: Pelat Nomor Biru Bukan untuk Mobil Hybrid dan PHEV
"Kenapa Polri pilih warna biru, alasan utamanya karena menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya menekan polusi udara," ucap Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Sejalan dengan itu, Fajar menjelaskan bila TNKB tersebut juga hanya bisa didapat oleh pemilik kendaraan, baik motor dan mobil, yang murni listrik.
Utuk mobil hybrid, karena masih mengusung mesin konvensional sebagai penopang operasional yang juga masih berkontribusi pada gas buang, maka pelatnya pun masih sama dengan kendaraan biasa.
Baca juga: Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listik Ada Tanda Khusus Kelir Biru
Menurut Fajar, pemberian warna biru juga ditujukan agar memudahkan instansi lain, seperti polisi guna mengenali motor dan mobil listrik saat dikendarai di jalan raya.
"Dengan warna biru petugas akan mudah mengenali, contoh saat ganjil genap, kan mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil, lalu parkir, dan sebagainya," ujar Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.