Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polri Pilih Warna Biru untuk Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/01/2020, 14:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya akan diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan, alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Lantas apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemilihan tersebut sudah susuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.

Baca juga: Maaf, Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik Murni bukan Hybrid atau PHEV

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan memudah untuk dibedakan.

Sementara ketika ditanya kapan akan mulai penerpannya, Halim belum memberikan respon soal ini. Namun dipastikan, pemberian warna biru ini nantinya tak hanya diterapkan pada kendaraan pribadi saja.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Beberapa kendaraan lain bila menggunakan mobil atau motor yang murni listrik juga akan diberikan penanda tersebut.

Seperti, angkutan umum atau pelat kuning, mobil pelat merah pemerintahan, pelat putih untuk kendaraan diplomatik, dan pelat hijau yang digunakan kendaran pada kawasan perdagangan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau