Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Motor Bekas Tahun Tua, Perhatikan Hal Ini

Kompas.com - 16/10/2020, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian masyarakat, sepeda motor bekas merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan kendaraan roda dua dengan harga murah dan cepat.

Selain itu, pilihannya pun lebih beragam, tak kalah dengan motor-motor baru.

Kendati demikian, membeli motor bekas tidak bisa sembarangan, apalagi jika usia motor sudah uzur alias tidak muda lagi. Calon konsumen harus benar-benar memperhatikan segala aspek termasuk kisaran biaya servis motor.

Baca juga: Siapa Pengganti Rossi di Aragon? Nama Lorenzo Muncul

Technical Service Division Astra Honda Motor (AHM), Endro Sutarno mengatakan, ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan untuk membeli motor bekas tahun tua. Salah satunya memastikan rangka motor tidak keropos.

“Lihat frame body atau rangka sudah berkarat atau tidak, seberapa keropos. Bagian paling bahaya itu di steering steel. Kalau sudah ingin keropos, lebih baik dihindari,” ucap Endro saat dihubungi Kompas.com Jumat (16/10/2020).

Salah satu motor bebek Honda yang sedang diservis di salah satu bengkel AHASS di Depok, Rabu (16/1/2018).KompasOtomotif/Alsadad Rudi Salah satu motor bebek Honda yang sedang diservis di salah satu bengkel AHASS di Depok, Rabu (16/1/2018).

Lebih lanjut lagi Endro mengatakan, calon pembeli juga harus teliti perhatikan detil dan frame tersebut, apakah bekas di las atau tidak.

“Cukup mudah membedakan las pabrikan dengan yang dilakukan sendiri. Ketika disentuh akan terasa kasar dan kurang rapi, bunyi pun lebih pipih biasanya,” kata Endro.

Setelah itu coba kendarai motor tersebut beberapa meter guna memastikan mesin dan perfomanya. Motor yang mesinnya bermasalah, kata Endro, biasanya ada bunyi tidak wajar. Cara lain, juga bisa dengan menutup lubang knalpot.

Baca juga: Ada Pandemi, Daihatsu Gelar Kontes Modifikasi Virtual

“Bagian elektriknya juga tidak kalah penting. Pastikan semua hidup. Jangan terkecoh dengan speedometer motor dan harga yang murah,” paparnya.

Yang paling penting calon pembeli juga harus melakukan pengecekan surat-surat seperti BPKP dan STNK untuk mengetahui kejelasan identitas pemilik. 

Bila kurang yakin, bisa juga membawa motor tersebut ke bengkel resmi pabrikan yang bersangkutan untuk dilakukan pengecekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau