Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2002, Mobil Baru Hapus Rekomendasi Pakai Premium

Kompas.com - 13/10/2020, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Konsumsi BBM jenis Premium disebut menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi mesin kendaraan maupun lingkungan. Emisi gas buang yang dihasilkan dari kendaraan dengan bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi juga dapat memicu berbagai penyakit.

Maka tak heran sejak tahun 2002, sudah tidak ada mobil yang direkomendasikan menggunakan BBM dengan nilai oktan (RON) 88 atau setara Premium.

Hal ini diungkap oleh ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, dalam webinar yang berlangsung Senin (12/10/2020).

Baca juga: Drama Quartararo Mendorong Joan Mir di MotoGP Perancis

Ilustrasi SPBU Pertamina. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

“Sejak 2002 ketika kita menerapkan Euro 2, sudah tidak ada kendaraan yang cocok dengan premium,” ujar Yus.

“Sama sekali tidak ada yang cocok. Spesifikasi bahan bakar Euro 2 tidak ada RON 88, minimum RON 91,” katanya.

Oleh sebab itu, pengguna kendaraan roda empat atau roda dua disarankan untuk mengisi BBM sesuai rekomendasi pabrikan. Pasalnya tiap kendaraan memiliki spesifikasi masing-masing sesuai dengan kapasitasnya.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi

Ilustrasi ruang bakaryoutube.com Ilustrasi ruang bakar

“Jadi keuntungan menggunakan BBM sesuai rekomendasi pabrik, kendaraan akan mendapatkan performa mesin yang lebih bagus dan pengeluaran perbaikan kendaraan juga akan lebih rendah,” ucap Yus.

Yus menambahkan, kendaraan yang tidak menggunakan BBM sesuai rekomendasi pabrikan akan berdampak buruk pada mesin.

Efeknya tenaga mesin berkurang dan tidak mampu mengeluarkan kinerja sesungguhnya, karena terjadi penumpukan karbon di ruang bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau