Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Polisi Jelaskan Aturan Transportasi Umum 50 Persen

Kompas.com - 12/10/2020, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari 12-25 Oktober mendatang.

Sebelumnya PSBB ketat tahap kedua telah berlangsung dari 14-27 September lalu dan diperpanjang dari 28 September hingga 11 Oktober.

Beberapa sektor mulai dilonggarkan kembali, namun untuk sarana transportasi umum, secara garis besar tak banyak berubah, selain dari jam operasional yang lebih lama sedikit.

Baca juga: Hasil MotoGP Perancis 2020, Petrucci Juara, Marquez Menggila

Sejumlah penumpang tampak duduk berjarak di dalam layanan bus gratis tujuan Jakarta, di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah penumpang tampak duduk berjarak di dalam layanan bus gratis tujuan Jakarta, di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).

Meski begitu ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, terkait dengan aturan jumlah penumpang transportasi umum sebesar 50 persen.

“Untuk angkut orang dalam kendaraan bermotor umum dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan,” ucap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi virtual (9/10/2020).

Fahri mengatakan, masyarakat selama ini banyak yang salah persepsi terkait jumlah kapasitas 50 persen di transportasi umum.

Baca juga: Pertama Naik Podium Jadi Pembuktian Alex Marquez di MotoGP 2020

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

“Ini yang sering sekali menjadi salah tafsir bagi pengemudi angkutan umum. Kapasitas 50 orang itu adalah kapasitas angkut bukan kapasitas penumpang,” kata Fahri.

Menurutnya, jika sebuah kendaraan berkapasitas 12 penumpang. Maka kapasitas dikurangi 50 persen, dan menyisakan 6 orang. Bukan 7 orang seperti yang selama ini terjadi.

“Jadi kapasitas 6 orang itu sudah termasuk sopir. Contoh 1 sopir di depan, 3 penumpang di belakang dan 2 ada di sebelahnya,” ujar Fahri.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Masih Teratas Ditemani Joan Mir

Petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penumpang mobildoc satlantas polres karanganyar Petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penumpang mobil

“Ini yang kadang salah paham sehingga terjadi perdebatan saat penindakan di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu buak kendaraan pribadi, aturan yang ditetapkan pada PSBB transisi kali ini tak berbeda jauh dengan masa PSBB ketat.

Tiap mobil hanya boleh mengangkut 2 orang pada tiap barisnya. Sedangkan bagi yang berada pada satu alamat, mobil boleh diisi 100 persen dari kapasitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com