Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Atur SDM bagi Angkutan Barang Khusus yang Berbahaya

Kompas.com - 07/10/2020, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan mengatur standar sumber daya manusia (SDM) bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat guna mengurangi potensi kecelakaan saat proses pengiriman di jalan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan, mereka nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu. Pada akhirnya, hal-hal yang tak diinginkan bisa ditereduksi dan optimasi tujuan.

Adapun aturan penyelenggaraan angkutan barang ini nantinya seiring dengan Permenhub Nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga: Ini Penyebab Terjadinya Banyak Kasus Moge Terbakar

Ilustrasi truk barangKOMPAS/YULVIANUS HARJONO Ilustrasi truk barang

"Aturan tersebut mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” kata Endy, Rabu (7/10/2020).

Pada kesempatan sama, ia menyatakan bahwa untuk penyediaan sumber daya manusia angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Di sana, bakal diatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif.

Baca juga: Gaikindo Ikuti Aturan Kemenhub Soal APAR di Mobil Baru Mulai 2021

Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan menggunakan alat las.Istimewa Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan menggunakan alat las.

Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri mengatakan ada 4 jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.

“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Khusus Berbahaya," katanya.

"Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau