Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Bakal Atur SDM bagi Angkutan Barang Khusus yang Berbahaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan mengatur standar sumber daya manusia (SDM) bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat guna mengurangi potensi kecelakaan saat proses pengiriman di jalan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan, mereka nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu. Pada akhirnya, hal-hal yang tak diinginkan bisa ditereduksi dan optimasi tujuan.

Adapun aturan penyelenggaraan angkutan barang ini nantinya seiring dengan Permenhub Nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"Aturan tersebut mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” kata Endy, Rabu (7/10/2020).

Pada kesempatan sama, ia menyatakan bahwa untuk penyediaan sumber daya manusia angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Di sana, bakal diatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif.

Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri mengatakan ada 4 jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.

“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Khusus Berbahaya," katanya.

"Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," lanjut dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/07/174100815/kemenhub-bakal-atur-sdm-bagi-angkutan-barang-khusus-yang-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke