JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi saat ini membuat pengendara harus ekstra hati-hati. Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, tak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir di dalam garasi pun bisa kejadian.
Mengingat banyaknya kejaian mobil terbakar sejak beberapa tahun ini, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR.
Aturannya sudah diterbitkan, dan siap dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang. Menanggapi adanya regulasi tersebut, Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatkan sangat mendukung adanya aturan tersebut.
Baca juga: Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
Hanya saja Jusri menyayangkan kenapa regulasinya baru diterbitkan saat ini. Padahal menurutnya aturan soal APAR sudah harus dilakukan sejak puluhan tahun lalu mengikuti standar keselamatan di negara berkembang.
"Kalau kita lihat negara berkembang yang benar-benar memiliki tingkap kepedulian tinggi dengan safety, ini sudah menjadi keseharusan sejak lama, Indonesia baru sekarang. Tapi baguslah dari pada tidak sama sekali," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut Jusri menjelaskan bila APAR memiliki fungsi penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di mobil.
Namun yang perlu ditekankan adalah masalah pencegahan tersebut, karena APAR bisa sangat membantu ketika baru akan terjadi percikan api atau indikasi kebakaran.
Bila sudah terlambat, otomatis meski masih bisa dipadamkan, namun mobil pun sudah dalam kondisi hangus. Karena itu, Jusri menyarankan peletakan posisi APAR harus dipikirkan dengan baik-baik.
Usahakan di lokasi yang mudah terjangkau, serta gampang untuk dilepas-pasang ketika dibutuhkan. Jangan letakan di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.
Baca juga: Langkah Benar Menyelamatkan Diri Saat Mobil Terbakar
"Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting. Ketika terjadi percikan, pengendara sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama. Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan," kata Jusri.
Tak hanya itu, Jusri juga menyarankan pemilik kendaraan memiliki jenis APAR dengan baik. Untuk mobil penumpang, muatan atau bobot APAR paling tidak 1 kilogram, dan yang penting lagi soal materialnya, usahakan ramah dengan interior atau yang tak merusak.
Selebihnya, Jusri juga meminta pemerintah agar membuat sosialisasi mengenai APAR. Hal tersebut mengingat kebijakan yang akan diterapkan hanya untuk mobil baru, sementara mobil yang dibeli saat ini atau tahun-tahun sebelumnya belum dilengkapi perangkat tersebut.
"Untuk mobil lawas yang belum ada APAR seharunya juga diperhatikan, paling tidak ada sosialisasi akan pentingnya meski mereka (pemilik mobil) harus membeli APAR sendiri tidak seperti mobil baru yang nanti sudah dilengkapi langsung dari diler," ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.