Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Mobil Baru Nol Persen, Pedagang Mobil Bekas Jadi Resah

Kompas.com - 01/10/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini belum ada kepastian terkait dengan wacana relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru.

Rencana kebijakan yang digulirkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi COvid-19 ini.

Meski belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan direalisasikan atau tidak, tetapi wacana tersebut sudah mulai membuat pedagang mobil bekas gusar.

Pasalnya, jika memang benar pajak nol persen akan diterapkan untuk mobil baru tentunya harganya akan jauh lebih murah.

Baca juga: Wacana Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru, Bikin Penjualan Mobil Bekas Goyang?

Bukan tidak mungkin nantinya harga yang ditawarkan akan setara dengan harga mobil bekas untuk saat ini.

Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, dirinya memang tidak mengetahui secara pasti apakah relaksasi itu akan dilakukan.

“Tetapi, dari info yang saya terima dan ini mungkin benar bahwa dalam waktu dekat ini memang ada kebijakan tersebut. Tapi kapan saya belum tahu,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Herjanto menambahkan, jika memang hal itu akan dilakukan tentunya akan membuat penjualan mobil bekas terkena dampaknya.

Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

“Jelas akan terkena dampaknya, karena mobil baru akan semakin murah. Tidak hanya mobil bekas, mobil baru yang sudah ada juga akan terkena dampaknya,” ucapnya.

Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya memang akan ada relaksasi pajak tetapi tidak sepenuhnya nol persen.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Melainkan tetap akan ada pembiayaan yang harus dibayarkan terutama untuk pajak daerah masing-masing wilayah.

“Dari informasi itu yang akan ada pembebasan sejumlah biaya seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ya sekitar 30 sampai 35 persen dari harganya,” katanya.

Jumlah tersebut menurutnya cukup besar dan akan membuat harga mobil baru setara dengan mobil bekas yang dijual untuk sekarang ini.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

Pemilik Showroom mobil bekas XL AHM Autocars Hadi Cahyono juga mengatakan, jika memang relaksasi pajak nol persen akan dilakukan jelas akan berdampak pada penjualan mobil bekas.

“Sekarang masih wacana, tapi kalau nanti diterapkan akan berpengaruh karena harga mobil baru akan lebih murah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau