JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan untuk menambah koleksi kendaraan bermotor mungkin menjadi hal yang wajar bagi setiap orang.
Apalagi muncul wacana dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait relaksasi pajak mobil baru nol persen.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan setidaknya untuk tiga bulan terakhir tahun ini, bukan tidak mungkin akan banyak konsumen yang memilih membeli mobil baru.
Meskipun sebenarnya sudah punya satu atau bahkan lebih kendaraan roda empat. Hal ini karena, kesempatan tersebut tentunya sangat langka dan tidak terjadi setiap tahunnya.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan
Harga yang sangat murah mendorong masyarakat akan membeli mobil meskipun kondisi perekonomian masih tidak menentu.
Tetapi, yang perlu diingat saat membeli kendaraan baru sementara sudah mempunyai kendaraan yang sama adalah pengenaan pajak progresifnya.
Pajak bertingkat-tingkat ini akan berlaku jika seseorang mempunyai kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama pula.
Memang tidak semua daerah sudah menerapkan pajak progresif ini, tetapi bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah memberlakukan aturan tersebut tentunya perlu juga mengetahui kisaran besaran pajaknya.
Misalkan yang tinggal di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan juga di Jawa Tengah (Jateng) yang sudah menerapkan pajak progresif.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga LCGC Setara Motor Sport 250 cc
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di DKI Jakarta, pajak berlipat ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.