JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu utama atau headlamp dan juga lampu belakang atau stoplamp merupakan perlengkapan pada kendaraan yang memegang peranan penting. Kehadirannya pun sudah diatur pada undang-undang demi keselamatan saat berkendara.
Sayangnya, pemilik kendaraan banyak yang belum memahami bagaimana penggunaan serta hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan untuk diubah pada kedua fitur tersebut.
Sekadar mengingatkan, headlamp dan stoplamp kerap dimodifikasi untuk kesenangan pribadi tanpa mengindahkan fungsi dan penggunaan.
Baca juga: Salah Kaprah Tentang Lampu yang Kerap Dilakukan Pengemudi
Modifikasi yang banyak didapati adalah penggunaan lampu dengan kemampuan cahaya melebihi peraturan yang ditetapkan, sorot lampu yang terlalu tinggi serta warna lampu yang diubah. Ini termasuk juga modifikasi pada lampu kabut atau fog lamp.
Lantas apa saja kesalahan penggunaan lampu yang kerap dilakukan pengemudi? Simak video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.