Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak di Tempat Pengendara Mobil dan Motor Tanpa Masker

Kompas.com - 16/09/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di DKI Jakarta yang berlaku 14-25 September 2020, pengemudi kendaraan bermotor mendapat perhatian khusus kepolisian.

Pasalnya selama ini masih banyak yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas. Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda hingga sanksi sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB Jakarta akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Baca juga: Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi

Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Operasi masker tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Operasi masker tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” ujar Sambodo, dilansir dari laman Humas Polri (15/9/2020).

Menurutnya, Pergub tersebut mengatur beberapa hal. Salah satunya terkait pelanggar individu atau pengendara yang tidak memakai masker, baik motor maupun mobil akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor,” ucap Sambodo.

“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau