JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa informasi terkait razia masker besar-besaran di wilayah Jabodetabek pada pekan ini yang menyebar melalui aplikasi perpesanan adalah tidak benar atau hoax.
Informasi yang beredar itu menyebutkan, Polda Metro Jaya bersama Pemda hingga kejaksaan akan menggelar razia serentak untuk menjaring tiap warga dan pengendara yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Kemudian, para pelanggar tadi akan langsung ditindak bayar ditempat sebesar Rp 250.000, tidak ada sanksi sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam lagi.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
"Informasi ini tidak benar. Setiap warga memang masih wajib mengenakan masker ketika berpergian, tapi kami tetap berpegangan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).
Sebagaimana diketahui, pada Pasal 5 Pergub tersebut dinyatakan bahwa bagi warga yang tidak mengenakan masker selama periode pengendalian Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Baca juga: Fitur Mana yang Lebih Mendesak ABS atau Airbag?
Kemudian para pelanggar akan didata oleh petugas. Jika kembali melakukan pelangaran serupa, sanksi administratif yang dikenakan meningkat menjadi Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama dua jam.
"Jika terus abai, sanksinya terus bertambah hingga Rp 1 juta. Tapi kita terus mengedepankan tindakan preventif dan preentif untuk menegakkan protokol kesehatan," ujar Sambodo lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.