Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/09/2020, 14:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang jatuh tempo pajaknya bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diimbau untuk membayarnya secara daring atau online.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan massa saat pembayaran pajak, sekaligus untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Selama PSBB ini kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak, lebih baik secara online saja tidak perlu keluar rumah,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring

Martinus menambahkan, meskipun selama ini pelayanan pembayaran pajak tetap berlangsung tetapi jika pajak bisa dilakukan dari rumah sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Tetapi, bagi pemilik kendaraan yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara online seperti pajak lima tahunan memang harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Kalau yang bisa pajak online, seperti pajak satu tahunan bisa lewat aplikasi. Tapi kalau yang pajak lima tahunan memang wajib datang membawa kendaraannya karena harus cek fisik,” ucapnya.

Untuk pembayaran pajak secara daring, ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Mulai Samsat Online Nasional (Samolnas), e Samsat, Samsat online Jawa Barat dan Juga Samsat online Banten.

“Beberapa wilayah ada yang masih di bawah Polda Metro Jaya, seperti beberapa wilayah di Jawa Barat itu bisa gunakan Samsat online, yang di Banten juga demikian,” katanya.

Martinus juga mengatakan, selama PSBB pihaknya tetap membuka pelayanan pajak kendaraan di Samsat keliling (Samling).

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke