JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang jatuh tempo pajaknya bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diimbau untuk membayarnya secara daring atau online.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan massa saat pembayaran pajak, sekaligus untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Selama PSBB ini kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak, lebih baik secara online saja tidak perlu keluar rumah,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring
Martinus menambahkan, meskipun selama ini pelayanan pembayaran pajak tetap berlangsung tetapi jika pajak bisa dilakukan dari rumah sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal.
Tetapi, bagi pemilik kendaraan yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara online seperti pajak lima tahunan memang harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau yang bisa pajak online, seperti pajak satu tahunan bisa lewat aplikasi. Tapi kalau yang pajak lima tahunan memang wajib datang membawa kendaraannya karena harus cek fisik,” ucapnya.
Untuk pembayaran pajak secara daring, ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Mulai Samsat Online Nasional (Samolnas), e Samsat, Samsat online Jawa Barat dan Juga Samsat online Banten.
“Beberapa wilayah ada yang masih di bawah Polda Metro Jaya, seperti beberapa wilayah di Jawa Barat itu bisa gunakan Samsat online, yang di Banten juga demikian,” katanya.
Martinus juga mengatakan, selama PSBB pihaknya tetap membuka pelayanan pajak kendaraan di Samsat keliling (Samling).
Tetapi, lokasi Samling ini hanya di tempat tertentu yakni di kawasan parkir Samsat induk saja.
“Kalau Samsat keliling ini untuk mencegah kerumunan masyarakat yang pajak di kantor Samsat induk saja. Tapi yang bisa pajak di Samling ini hanya pajak satu tahunan saja,” tuturnya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pajak online melalui Samolnas tidak perlu datang ke Samsat. Sedangkan yang melalui e Samsat tetap harus datang untuk melakukan pengesehan.
"Yang samolnas nanti STNKnya akan dikirimkan ke alamat pemilik, tetapi kalau yang e Samsat ada pengesahannya jadi tetap harus datang ke kantor Samsat," katanya.
Herlina juga mengatakan, selama pandemi Covid-19 pelayanan selalu mengutamakan protokol kesehatan.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Mulai dari jaga jarak, penyemprotan disinfektan, penggunaan masker dan juga yang lainnya.
“Protokol kesehatan selalu kami terapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan juga menyemprotkan disinfektan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.