Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Ancam Ojek Online dan Pangkalan yang Nekat Berkerumun

Kompas.com - 15/09/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan bila dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kali ini, baik ojek online maupun ojek pangkalan bisa beroperasi secara normal membawa penumpang.

Namun demikian, tetap ada sejumlah aturan yang harus ditaati yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

"Ojek online dan pangkalan pada pelaksanaan PSBB kali ini masih boleh beroperasi, tapi tentunya dengan protokol kesehatan, dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang," kata Syafrin, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: PSBB Kembali Diterapkan, Industri Manufaktur Dapat Izin Khusus

Tak hanya itu, Syafrin pun mengatakan pihaknya bersama kepolisian akan memantau secara ketat operasional ojek online dan pangkalan. Bila ditemukan ada pelanggaran, maka sanksinya kebebasan untuk beroperasi membawa penumpang akan dicabut.

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

Pemantauan paling utama terkait soal protokol kesehatan dan masalah kerumunan yang biasa dilakukan oleh para ojek online dan pangkalan. Polisi dan Dishub akan melakukan patroli agar pengawasan berjalan ketat.

"Bersama kepolisian kami akan sama-sama melakukan pantauan dan patroli, jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya membawa penumpang itu akan kami lakukan pelarangan," ucap Syafrin.

Baca juga: Begini Aturan Teknis Ojek Online Saat PSBB Ketat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PSBB diterapkan kembali, Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan tetap beroperasi mengangkut penumpang dengan persyaratan yang ketat dan akan di pantau serta evaluasi secara berkala. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan Petugas TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta akan menggelar Operasi yustisi protokol Covid-19 di delapan titik. Yaitu, Jl. Ciputat Raya, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kali Malang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi. Selain itu, petugas juga akan berpatroli untuk melakukan penindakan pelanggaran peraturan PSBB sesuai Pergub 88 Tahun 2020. Bersama kita terapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan ambil peranmu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Konferensi Pers Kadishub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin, 14 September 2020. Dokumentasi Tim Humas dan Media Dishub DKI Jakarta. @dkijakarta @aniesbaswedan @bangariza @syafrin.liputo tmcpoldametro #PSBB #PSBBJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 14, 2020 at 3:22pm PDT

 

Berikut aturan untuk ojek online dan pangkalan pada masa PSBB ketat dalam putusan kelima juknis PSBB ketat pada bidang transportasi ;

Pembatasan operasional ojek online dan/atau ojek pangkalan diatur sebagai berikut ;

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

4.Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 2 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

5. Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau