JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan bila dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kali ini, baik ojek online maupun ojek pangkalan bisa beroperasi secara normal membawa penumpang.
Namun demikian, tetap ada sejumlah aturan yang harus ditaati yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
"Ojek online dan pangkalan pada pelaksanaan PSBB kali ini masih boleh beroperasi, tapi tentunya dengan protokol kesehatan, dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang," kata Syafrin, Selasa (15/9/2020).
Tak hanya itu, Syafrin pun mengatakan pihaknya bersama kepolisian akan memantau secara ketat operasional ojek online dan pangkalan. Bila ditemukan ada pelanggaran, maka sanksinya kebebasan untuk beroperasi membawa penumpang akan dicabut.
Pemantauan paling utama terkait soal protokol kesehatan dan masalah kerumunan yang biasa dilakukan oleh para ojek online dan pangkalan. Polisi dan Dishub akan melakukan patroli agar pengawasan berjalan ketat.
"Bersama kepolisian kami akan sama-sama melakukan pantauan dan patroli, jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya membawa penumpang itu akan kami lakukan pelarangan," ucap Syafrin.
Berikut aturan untuk ojek online dan pangkalan pada masa PSBB ketat dalam putusan kelima juknis PSBB ketat pada bidang transportasi ;
Pembatasan operasional ojek online dan/atau ojek pangkalan diatur sebagai berikut ;
1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
4.Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 2 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
5. Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/140100215/dishub-ancam-ojek-online-dan-pangkalan-yang-nekat-berkerumun