Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Upayakan Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru

Kompas.com - 15/09/2020, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah cara dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjaga momentum kinerja industri yang mulai bangkit di tengah pandemi virus corona. Hal ini bertujuan agar ekonomi nasional bisa pulih, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan lampu hijau untuk beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lewat pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kemenperin juga berupaya mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Quartararo Sebut Dirinya Jatuh Karena Vinales

Proses Perakitan Mobil di Pabrik TMMINdok.TMMIN Proses Perakitan Mobil di Pabrik TMMIN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai pandemi Covid-19 telah mempengaruhi daya beli masyarakat hingga menyebabkan menurunnya penjualan kendaraan.

Menurutnya, relaksasi pajak diperlukan sebagai stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis (14/9/2020).

Baca juga: Reaksi Jasa Marga Soal Pesepeda Terobos Jalan Tol dan Lawan Arah

Honda NSX Hybrid di GIIAS 2019 Honda NSX Hybrid di GIIAS 2019

Apalagi kinerja otomotif pada semester I/2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini konsumen mobil baru dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebesar 15-70 persen untuk angkutan orang.

Baca juga: Mengenal Bebek Trail Honda XRM125 DS

 

Ilustrasi kredit mobilistimewa Ilustrasi kredit mobil

Besaran tarif pajak disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga kapasitas silinder dari mesin mobil tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufik Bawazier, mengatakan, pemerintah perlu menjaga stabilitas permintaan untuk menjaga kinerja industri.

“Jadi purchasing power masyarakat juga harus dijaga, salah satunya pemerintah juga memberikan banyak stimulus fiskal, pemotongan pajak, dan memberikan diskon untuk industri,” dalam rilis Kemenperin (14/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com