Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara

Kompas.com - 15/09/2020, 06:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan.

Berlaku mulai 14 September 2020, seluruh warga Ibu Kota diimbau tidak melakukan pergerakkan secara masif di luar rumah. Bahkan, berbagai pekerjaan dilaksanakan secara work from home (WFH) lagi.

Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Baca juga: Begini Aturan Teknis Ojek Online Saat PSBB Ketat

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor. Secara spesifik disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.

Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan yakni;

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Baca juga: Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.

Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut;

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Rem darurat ini berlaku sampai dua pekan ke depan sejak diberlakukan secara resmi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," lanjutnya.

Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau