JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat, sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan.
Berlaku mulai 14 September 2020, seluruh warga Ibu Kota diimbau tidak melakukan pergerakkan secara masif di luar rumah. Bahkan, berbagai pekerjaan dilaksanakan secara work from home (WFH) lagi.
Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Baca juga: Begini Aturan Teknis Ojek Online Saat PSBB Ketat
Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor. Secara spesifik disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.
Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan yakni;
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan