Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] PSBB Ketat, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Lagi? | Bus Sumatera Jarang Pakai Sasis Jepang

Kompas.com - 11/09/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Indonesia memiliki banyak trayek, salah satunya yaitu dari pulau Jawa ke berbagai daerah di Sumatera.

Biasanya bus lintas Sumatera ini melewati medan jalan yang beragam, mulai dari tol, pegunungan, sampai jalan rusak.

Selain itu, bus-bus lintas Sumatera memiliki ciri khas, seperti penggunaan tameng besi di kaca depan dan bodinya yang terlihat kotor karena melewati medan jalan yang berat. Namun ada satu hal lagi, yaitu pemilihan sasis bus.

Selain itu, masyarakat juga tertarik dengan informasi mengenai bus Sumatera jarang pakai sasis Jepang.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 10 September 2020:

1. Mengapa Bus Sumatera Jarang Menggunakan Sasis Jepang?

Bus AKAP SumatraMy Simplicities Bus AKAP Sumatra

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Indonesia memiliki banyak trayek, salah satunya yaitu dari pulau Jawa ke berbagai daerah di Sumatera. Biasanya bus lintas Sumatera ini melewati medan jalan yang beragam, mulai dari tol, pegunungan, sampai jalan rusak.

Selain itu, bus-bus lintas Sumatera memiliki ciri khas, seperti penggunaan tameng besi di kaca depan dan bodinya yang terlihat kotor karena melewati medan jalan yang berat. Namun ada satu hal lagi, yaitu pemilihan sasis bus.

Baca juga: Mengapa Bus Sumatera Jarang Menggunakan Sasis Jepang?

2. PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada 14 September 2020.

Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya. Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.

Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

3. 7 Pemicu Kebakaran Mobil, Jangan Anggap Remeh Satu Pun

Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.Dok. Istimewa Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.

Belakangan ini, kasus mobil terbakar kerap terjadi. Bahkan, di salah satu kejadian ada yang sampai menelan korban jiwa.

Untuk itu, penting sekali bagi para pemilik mobil untuk memahami kendaraannya. Setidaknya ada tujuh hal yang dapat memicu kebakaran pada mobil. Sebagian besar faktornya adalah kelalaian dari pengemudi atau pemilik mobil.

Baca juga: 7 Pemicu Kebakaran Mobil, Jangan Anggap Remeh Satu Pun

4. Jakarta PSBB Lagi dan Diler Mobil Wajib Tutup, Ini Kata Toyota

Saat ini diler Auto2000 menawarkan program penjualan menarik bagi tenaga medis yang berjuang mencegah penyebaran virus corona.Auto2000 Saat ini diler Auto2000 menawarkan program penjualan menarik bagi tenaga medis yang berjuang mencegah penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020.

Sejumlah perkantoran dari instansi pemerintah maupun swasta tidak boleh beroperasi, seperti halnya saat April dan Mei lalu.

Hanya ada 11 bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi di kantor, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta perhotelan.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi dan Diler Mobil Wajib Tutup, Ini Kata Toyota

5. Kata Organda Soal Pembatasan Operasional dan Penumpang di PSBB

Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Akibat angka kasus Covid-19 yang melambung tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat pada Senin (14/9/2020).

Terkait hal ini, ganjil genap pun akan kembali dicabut sementara. Sementara dari sektor transportasi umum, akan kembali dibatasi baik dari segi jumlah penumpang sampai jam operasionalnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan, sudah mendengar rencananya. Pihaknya pun sudah melakukan diskusi dan akan mengikuti instruksi yang diterapkan oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Kata Organda Soal Pembatasan Operasional dan Penumpang di PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau