Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Untuk Pemula Lebih Baik Mobil Matik atau Manual | Kehadiran Honda Jazz Facelift

Kompas.com - 07/09/2020, 09:06 WIB
Aditya Maulana

Editor

"Selama enam bulan berjalan kita uji coba, akan kita pantau dulu bagaimana perkembangannya. Tujuannya tak hanya melihat minat, tapi juga terkait faktor teknis pengoperasiannya," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Jadi Angkot, Dishub Pantau Operasional Toyota HiAce Selama 6 Bulan

4. Meluncur Dua Hari Lagi, Ini Prediksi Harga Yaris Facelift

Peluncuran Yaris facelift tinggal menghitung hari. Berdasarkan info dari PT Toyota Astra Motor, New Yaris akan meluncur pada Selasa, 8 September mendatang. PT TAM akan menyiarkan secara langsung seremoni peluncuran melalui akun Youtube Toyota Indonesia pada pukul 11.00-11.20 WIB.

Satu hal yang membuat penasaran adalah perihal harganya. Sebab di Thailand, New Yaris mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Di Negeri Gajah Putih, New Yaris dibanderol mulai 549.000 baht atau setara Rp 260 jutaan (tipe 2.1 Entry CVT) hingga 684.000 baht atau setara Rp 324 jutaan (tipe 1.2 Sport Premium CVT with Black Roof).

Baca juga: Meluncur Dua Hari Lagi, Ini Prediksi Harga Yaris Facelift

5. Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.

Tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau