Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Kompas.com - 07/09/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Sebelumnya, tarif kedua tol yang barada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dijadwalkan mengalami penyesuaian pada 5 September 2020.

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," tulis keterangan resmi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Minggu (6/9/2002).

Baca juga: Dikritik, Jasa Marga Kasih Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Meski mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi ditundaKementerian PUPR Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Sebagian rincian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :

Golongan I Rp 39.500,
Golongan II Rp 59.500,
Golongan III Rp 79.500,
Golongan IV Rp 99.500,
Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :

Golongan I Rp 9.000,
Golongan II Rp 15.000,
Golongan Rp 17.500,
Golongan IV Rp 21.500,
Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Alasan Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Namun selang penerapan penyesuaian tarif baru, banyak kritikan dan masukkan terkait penerapannya, salah satu seperti yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut menggatakan bila penyesuaian tarif di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti saat pandemi sekarang ini bukan lah hal yang bijak untuk dilakukan.

"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," katanya dalam unggahan Instagram.

"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau