Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Kompas.com - 30/08/2020, 10:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatimditlantas polda jatim Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim

Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.

“Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya kepada kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Martinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau