JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan siap untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Dukungan ini diberikan berupa regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan listrik. Adapun aturan tersebut telah diterbitkan pada 20 Januari 2020.
"Regulasi ini diundangkan dalam upaya mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik, khususnya dalam pajak yang dikenakannya," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Kemenhub Luncurkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik
Ia menambahkan, Permendagri antara lain mengatur pajak kendaraan yang berbasis listrik paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan atau mobil listrik sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun bagi angkutan umum orang berbasis listrik maksimal dikenai pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa.
Untuk angkutan umum berbasis listrik untuk barang, kata Tito lagi, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Besaran serupa dikenakan untuk angkutan umum barang.
Baca juga: Roadmap Kendaraan Listrik Kembali Dibahas, Dikebut 2 Minggu
"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah, 30 persen, 20 persen, dan 25 persen. Semenjak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan dengan menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28/2009," kata dia.
"Yaitu, DKI 0 persen, pergub-nya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen. Ini semua jauh di bawah dari permendagri," ujar Tito lagi.
Pada kesempatan sama, ia juga menyampaikan pihaknya bakal mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan serupa. Provinsi terkait bakal dikirimkan surat edaran yang meminta mengeluarkan Perda atau Perkada mengenai pajak kendaraan listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.