JAKARTA, KOMPAS.com - Peta jalan alias roadmap dan regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri kembali dibahas antar kementerian pada hari ini, Rabu (26/8/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap, pembahasan tersebut dibahas dengan serius dan bisa rampung dalam dua minggu mendatang.
"Sehingga, industri KLBB bisa jadi pionir untuk pasar dalam negeri yang potensial, bukan sekedar menjadikan Indonesia sebagai pasar kendaraan listrik produksi luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia Harus Libatkan IKM Nasional
Luhut mengatakan, jika lompatan besar berupa hilirisasi biih nikel yang menjadi pusat mobil listrik dunia bisa berhasil diciptakan di dalam negeri, Indonesia dapat meraih keuntungan besar.
"Perekonomian Indonesia bisa segera pulih kembali dengan terserapnya puluhan ribu tenaga kerja. Tentunya, ketergantungan kita terhadap energi fosil bisa dikurangi," ujarnya.
"Sehingga, kita mampu tunjukkan kepada dunia bahwa di masa krisis yang sulit seperti ini, kita tidak meratapinya. Tetapi kita sedang bersiap menjadi pemegang kunci industri kendaraan listrik dunia dengan berdikari mengolah hasiil kekayaan alam kita sendiri," lanjut Luhut.
Baca juga: Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Ulang dari Awal
Dalam kesempatan sama, Luhut juga meminta bahwa jajaran kementerian/lembaga di bawah koordinasinya untuk menyatukan pandangan guna mengedepankan kepentingan nasional di balik pelaksanaan program KLBB.
Ia juga mengusulkan agar kendaraan listrik nantinya jadi kendaraan dinas operasional kementerian/lembaga serta BUMN/BUMD guna memicu ekosistem industri KLBB.
"Saya kira penyusunan peraturan lintas Kementerian terkait harus diharmonisasikan. Maka, saya pikir perlu adanya dukungan moril dari pemerintah dengan menjadikan Kendaraan Listrik sebagai kendaraan dinas operasional K/L, BUMN/D, dan dukungan materil lewat insentif fiskal berbasis TKDN," ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.